TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Alokasi Anggaran Pokir DPRD Tangsel Dijatah Rp2 Miliar Setiap Dewan

255
×

Alokasi Anggaran Pokir DPRD Tangsel Dijatah Rp2 Miliar Setiap Dewan

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Dana Pokok Pikiran (Pokir) 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel saat ini menyentuh di angka Rp100 miliar untuk 50 anggota dewan.

Anggota DPRD Tangsel Fraksi PKB Tarmizi, menyampaikan sebelumnya yang perlu kita ketahui lebih dulu dana aspirasi yang sudah bukan hal biasa di masyarakat untuk Kota Tangsel sendiri itu namanya dana Pokir (Pokok Pikiran) bukan dana aspirasi yah.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Dana pokir secara pertanggungjawaban bisa langsung ditanyakan ke Dinas terkait. Contohnya yang sering menjadi usulan pokir ialah Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Disperkimta Tangsel) dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan (DSDABMBK Tangsel),” ujar Tarmizi, saat diwawancara Tangerangraya.net, Minggu, (3/12/2023).

Jadi kalo untuk dewannya sendiri sifat pertanggungjawabannya apa terkait anggaran pokir cuman dikasih judul pekerjaannya saja gitu doang,” kata Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan dana pokir tidak berbentuk uang yah. Jadi tidak ada istilah dana aspirasi itu kalo di Tangsel, mungkin kalo DPR RI ada kali. Karna DPR RI kunjungan dapil ada anggarannya, serap aspirasi ada anggarannya.

Kalau dalam pagunya, dana pokir untuk masing-masing setiap anggota DPRD sekarang berjumlah Rp 2 miliar. Nah tinggal di kalikan saja 50 anggota yang mendapatkan kursi di DPRD, berarti jika ditotal Rp 100 miliaran yah,” ungkap Tarmizi.

Tarmizi katakan realisasi pagu anggaran pokok pikiran itu digelontorkan setahun sekali dengan perkegiatan ketika mengusulkan aspirasi disetiap dapilnya.

Jika tidak dilaksanakan yah berarti tidak ada anggarannya dan dibayarkan setelah kegiatan itu selesai,” tutup Tarmizi.

Senada anggota DPRD Tangsel Fraksi PSI Emanuella Ridayati memaparkan mekanisme alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) yaitu awalnya kita serap aspirasi melalui reses, dari awal bulan Januari sampai Desember, lalu diakumulasi permintaannya apa ajah melalui aspirasi warga yang diserap oleh anggota dewan.

Nah itu dibuat di awal tahun. Contoh di tahun 2024 itu nanti setelah kita punya usulan dalam bentuk pokok pikiran diserahkanlah ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) lalu dimasukan ke dalam sistem Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ucap Rida.

Selanjutnya Rida jelaskan Bappelitbangda akan mengelolah bersama juga usulan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dari Kelurahan-kelurahan. Kemudian digodok lalu dari pihak Bappelitbangda sendiri akan menyampaikan ke Dinas terkait yang berhubungan.

Setelah itu Dinasnya mengelolah untuk persiapan APBD dalam bentuk Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) nanti ada rapat dipertengahan tahun untuk PPAS usulan-usulan berikut apakah terakomodir atau tidak usulannya. Kemudian dokumen yang jadi adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Berikutnya masuklah ke dalam APBD,” terang Rida.

Anggaran dana pokir sendiri dalam pagu yang di floating persetiap anggota DPRD mendapatkan Rp 2 miliar dan di realisasikan setahun sekali,” tandas Rida.

Laporan: STW