TUTUP IKLAN
Nasional

Anggota TNI, Serma T Gara-gara Postingan Istri di Medsos Ditahan 14 hari

20
×

Anggota TNI, Serma T Gara-gara Postingan Istri di Medsos Ditahan 14 hari

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus. (IST)

TANGERANGRAYA.NET  –   Seorang anggota TNI berpangkat Sersan Mayor berinisial T harus menjalani hukuman kurungan selama 14 hari karena ulah istri.

Istrinya, mengunggah postingan bernada hinaan terhadap pemerintah lewat media sosial Facebook. Sersan Mayor T bertugas di di Rindam Jaya, di bawah koordinasi Kodam Jaya.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Hukuman disiplin terhadap Sersan Mayor T berdasarkan hasil sidang putusan yang dilaksanakan di Markas Besar TNI AD, pada Minggu (17/5). Sidang tersebut dipimpin langsung KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.

Nefra menyebut T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan tugas membina istri. Postingan istrinya, berinisial SD, itu viral.

“Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ucap Nefra.

Nefra menyebut TNI AD mendorong agar SD, yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana. SD diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

“Komentar negatif tentang pemerintah,” ucapnya.

SD sebutnya diduga melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD,” ujar Nefra

Adapun SD membuat postingan di akun Facebooknya, Suswati DIY. Dalam komentar dia menuliskan kata-kata dalam bahasa Jawa ‘mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020’ yang artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.