TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Banteng Tangsel : Camat Pelanggar Aturan Pilkada Segera Di Tindak

2043
×

Banteng Tangsel : Camat Pelanggar Aturan Pilkada Segera Di Tindak

Sebarkan artikel ini

Tangerangraya.net, Pondok Aren – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyebaran broadcast atas nama Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di acuhkan oleh Camat Pondok Aren.

“Pelaku dan tindakan sebagai camat dapat dikategorikan pelanggaran berupa pemetaan politik menjelang Pilkada Tangsel 2020” Ujar Bangun Sucipto, Ketua Ranting PDI Perjuangan Pondok Kacang Timur dalam rilis yang di terima oleh Redaksi Tangerangraya.net

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Menurut Bangun Sucipto, Camat Pondok Aren terbukti melanggar Undang-Undang yang meminta data para ASN dan Non ASN jelang Pilkada 2020 dan juga membagi broadcast itu kepada Sekretaris Lurah Jurangmangu Timur.

Menurut Suhari Wicaksono selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Organisasi & Keanggotaan, pihaknya hanya menanyakan rekomendasi BAWASLU kepada KASN terkait pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan fakta dan bukti, bahwa WA chat broadcast itu benar adanya dan sumber WA broadcast itu dishare dari MS ke S Itu sudah ada putusan, jadi ya tindak saja” jelas Suhari Wicaksono

Berdasarkan hasil rapat Pleno Bawaslu pada 1 Juli 2020, Camat Pondok Aren tersebut dinyatakan bersalah. Beliau melanggar netralitas ASN terkait broadcast Wali Kota yang meminta data ASN dan Koordinator TPS jelang Pilkada Tangsel 2020. (RED/RED)