Tangerang Selatan – Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat menegaskan, apabila ada calon legislatif (Caleg) yang terbukti melakukan politik uang sebelum penetapan, maka Caleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
“Nah itu kan wilayahnya penegakkan hukum terpadu (Gakumdu). Kalau memang nanti terbukti, nah silakan berproses hukum,” ujar Ajat, ditulis Rabu, (28/2/2024).
“Seandainya terbuktinya di masa sebelum penetapan, itu menjadi kategori tidak memenuhi persyaratan lagi. Dan tidak akan masuk dalam penetapan calon,” terang Ajat.
Diketahui beberapa hari yang lalu, wartawan mendapatkan kabar soal adanya oknum Kader Golkar yang kedapatan membawa 800 amplop, yang diduga untuk kepentingan pemenangan Pemilu Legislatif (Pileg) di Perumahan Pondok Maharta.
Perumahan Pondok Maharta sendiri, kabarnya melakukan pemungutan suara susulan (PSS), akibat banjir yang melanda sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di perumahan tersebut.
Selain di Pondok Aren, seorang narasumber mendapatkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif (Caleg) di wilayah Pamulang, Kota Tangsel dengan oknum pengawas tingkat kelurahan.
Narasumber memaparkan, oknum Caleg tersebut diduga memberikan ratusan juta untuk mengamankan suara di tiap-tiap TPS di daerah pemilihan (Dapil) Pamulang.
“Informasinya Caleg itu ngasih ratusan juta. Ketemuannya di salah satu kafe di bilangan Pamulang. Oknum penyelenggaranya inisialnya S pokoknya,” kata Sumber, Senin 26 Februari 2024.
Menanggapi soal politik uang, Pengamat Hukum Andi Syafrani menyatakan, politik uang seringkali terjadi di ajang lima tahunan tersebut.
Namun, penindakan dan pembuktian oleh lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum terkait politik uang, belum pernah terjadi.
Politik uang ini dianggap kebiasaan oleh warga, seakan jadi kewajiban bagi Caleg. Jika bisa terungkap, ini akan jadi informasi penting bagi Bawaslu dan memberi efek jera, untuk menjaga Pemilu ini sebagai alat demokrasi tanpa uang,” kata Andi.
Andi meminta agar Bawaslu bertindak aktif tanpa kompromi, ketimbang menunggu laporan. Hal itu, dalam menjaga marwah demokrasi, etika dan moral penyelenggara Pemilu.
Laporan: STW