TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Dewan PAN Tangsel Minta Pemkot Tangsel Tegas Lakukan Pemecatan Terhadap Lurah Benda Baru

10
×

Dewan PAN Tangsel Minta Pemkot Tangsel Tegas Lakukan Pemecatan Terhadap Lurah Benda Baru

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan hukum, dari Fraksi Gerindra-PAN Samtoni.

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan dengan tegas tindakan yang dilakukan Lurah Benda Baruyang mengamuk di SMA 3 Kota Tangerang Selatan melanggar kode etik ASN.

Diketahui akhir-akhir ini Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian karena video viral perilaku tidak terpuji seorang Lurah Benda Baru yang mengamuk di SMA 3 Kota Tangerang Selatan dengan menendang barang-barang yang ada di atas meja.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Tindakan tersebut dilakukan diduga saat menanyakan penjelasan pihak sekolah soal nasib calon siswa titipannya.

Menanggapi atas tindakan Lurah tersebut Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan hukum, dari Fraksi Gerindra-PAN Samtoni, menyampaikan bahwa dia menyayangkan tindakan Lurah Benda Baru tersebut.

“Tindakan seperti itu tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin yang seharusnya memberikan teladan,” kata Samtoni, Kepada Tangerangraya.net, Selasa, (21/7/2020).

“Perbuatan Lurah itu tidak pantas karena layaknya seorang preman dan tentu sudah melanggar kode etik ASN,” tegas Samtoni.

Samtoni menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sudah ada regulasi dan mekanisme yang jelas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tingkat SMA.

“Oleh karena itu kami mendesak agar Walikota Tangsel untuk segera memecat Lurah Benda Baru dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel juga harus bertindak melakukan pemeriksaan serta penyelidikan atas tindakan Lurah yang ada dalam video viral tersebut,” tandas dia.