TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Merasa Tanahnya Dirampas, Korban Mafia Tanah Ngadu ke Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel

11
×

Merasa Tanahnya Dirampas, Korban Mafia Tanah Ngadu ke Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel

Sebarkan artikel ini
(Dok: Ilustrasi)

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), kembali melakukan pertemuan dengan fraksi Partai Solidaritas (PSI) di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kehadiran FKMTI ke fraksi PSI untuk mengadu terkait adanya banyak korban perampasan tanah di Tangerang Selatan, Kamis (21/1/2021).

Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah kepada wartawan menyampaikan, kehadirannya melakukan pertemuan dengan fraksi PSI DPRD Tangsel lantaran memerlukan dukungan PSI.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Pasalnya, FKMTI melihat adanya korban perampasan tanah dipersulit aparat pemerintahan setempat untuk memperoleh surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka.

“Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan tanah saja warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913,” terang Agus Muldya Natakusumah.

Meski demikian, Agus Muldya menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah di Tangsel kepada Fraksi PSI lantaran adanya perwakilan PSI menjadi Wakil Menteri ATR/BPN, yakni Surja Tjandra.

Sementara, sekretaris fraksi PSI DPRD Tangsel Alex Prabu saat dijumpai wartawan mengakui, terkait kasus tersebut ada dugaan yang ditutup-tutupi oleh Pemkot Tangsel. Sehingga, kata dia, kasus perampasan tanah di Tangsel banyak yang masih belum dibuka.

“Kehadiran teman-teman FKMTI untuk meminta kejelasan. Saya ga tahu kendala-kendalanya apa, tapi ada pejabat-pejabat publik tidak mau terbuka. Sebenarnya persoalan ini simple,tinggal buka datanya saja sudah clear,” kata Alex Prabu.

Informasi yang berhasil dihimpun, perampasan tanah di Tangsel terjadi salah satunya menimpa Rusli Wahyudi. Tanah milik Rusli Wahyudi tersebut kini dijadikan perumahan Puspita Loka, Serpong, oleh pengembang yakni Sinar Mas Group yang diduga tanpa ada bukti jual-beli sah dari pihak ahli waris. (RED/RED)