TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Merusak Estetika Kota, Diskominfo Tangsel Bakal Inventarisir Tiang FO Tak Berizin

166
×

Merusak Estetika Kota, Diskominfo Tangsel Bakal Inventarisir Tiang FO Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Syaiful Bachri menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan perapihan dan penertiban terhadap kabel-kabel optik di ruas-ruas jalan Kota Tangsel.

Syaiful menjelaskan perapihan terhadap kabel fiber optik (FO) menjadi instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Penertiban estetika aja sih. Ini kita melihat kondisi eksisting di lapangan aja yah, bagaimana semrawutnya kabel. Itu yang kita lakukan saat ini. Instruksi Pak Sekda yah, minta dirapihkan semua,” ujar Syaiful, beberapa hari lalu, dikutip Jumat, (8/12/2023).

Melalui perapihan, kata Syaiful pihaknya akan mendata kepemilikan tiang-tiang kabel FO, yang dianggap merusak estetika kota tersebut.

“Baru nanti kita cari dari kepemilikan kabel. Kabel optiknya kira-kira punya siapa sih. HSP, Protelindo, Telkom juga banyak. Kalau yang paling banyak, kita belum tau. Masalahnya main tanam-tanam aja, itu sangat merusak,” terang Syaiful.

Perihal tiang tunggal yang pengelolaannya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel tetap siap terlibat, apabila mendapatkan permohonan.

“Sekarang kita dengan Apjatel. Perizinan itu adanya di DPMPTSP, sewa lahan itu adanya di SDABMBK, karena badan jalan. Regulasi penugasan penyelenggaraan telekomunikasi, PT. PITS. Kalau PT. PITS yang menyediakan ducting, itu B to B. perusahaan sewa ke PT. PITS,” ungkapnya.

Syaiful pun menjelaskan, syarat-syarat pembangunan atau penanaman tiang kabel FO pada ruas jalan di Kota Tangsel.

“Jadi gini soal perizinan itu, pertama melalui PU (SDABMBK). Sebelum penggalian tiang, syaratnya dia harus menunjukan perjanjian sewa lahannya dulu, kontrol soal izin ini, melibatkan Dinas Kominfo, berdiskusi dengan PU,” imbuhnya.

Kominfo harus diundang sama PU, supaya tidak ada kesalahan. Nanti terbagi, tergantung ruas jalan, ada yang bisa ducting, ada yang bisa boring, ada lewat udara. Regulasi tentang bidang komunikasi dan telekomunikasi, pengawasan ada di PU,” tutupnya.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 tahun 2019, sebagai regulasi perubahan atas Perwal nomor 3 tahun 2019 dijabarkan dalam pasal 20 bahwa, Penyedia Menara Telekomunikasi untuk memiliki Izin Penempatan titik lokasi menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Dinas yang berwenang menyelenggarakan perizinan.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan salinan Kartu Tanda Penduduk, salinan akta pendirian perusahaan, peta lokasi rencana penempatan pembangunan menara telekomunikasi, gambar rencana bentuk menara telekomunikasi, surat pernyataan penggunaan bersama menara telekomunikasi.

Surat pernyataan kesanggupan menyediakan jaringan fiber optik, CCTV, wifi dan partisipasi terhadap pembangunan teknologi informasi dan komunikasi daerah, surat pernyataan kesediaan untuk membongkar dan memindahkan menara apabila digunakan untuk kepentingan umum; dan (i). persyaratan lain yang ditentukan oleh Perangkat Daerah yang menangani perizinan.

Laporan: STW