TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Pandemi Covid Belum Usai, MUI Tangsel Himbau Masyarakat Tetap Shalat Ied Di Rumah

4
×

Pandemi Covid Belum Usai, MUI Tangsel Himbau Masyarakat Tetap Shalat Ied Di Rumah

Sebarkan artikel ini
Abdul Rojak

TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL –   Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menyambut Surat Edaran MUI perihal shalat idul fitri dilaksanakan dirumah masing-masing untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menyerukan agar masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah pada tahun ini.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran MUI Tangsel nomor : 043/XI-08/SR/V/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M saat pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, semua salat Idul Fitri di Tangsel di rumah saja karena Tangsel masuk kedalam zona merah Covid19.

“Walaupun ada 1 kelurahan yang belum memiliki kasus positif, tapi kita menyerukan agar masyarakat salat Ied di rumah saja,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Rojak menjelaskan, shalat Ied di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara mandiri.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya adalah jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

“Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan MUI. Usai shalat ied, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan MUI. Dan jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka salat ldul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” terangnya.