TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Bila Pilkada Tangsel Di Undur, Siapakah yang Akan Pimpin Tangsel Selama Masa Transisi?

11
×

Bila Pilkada Tangsel Di Undur, Siapakah yang Akan Pimpin Tangsel Selama Masa Transisi?

Sebarkan artikel ini
(Dok: Ilustrasi)

TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke bulan Desember 2020. Jika bencana non-alam virus Corona (COVID-19) belum berakhir di bulan itu, Pilkada dapat diundur kembali.

Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Masa jabatan Airin Rachmi Diany sebagai Wali Kota Tangerang selama dua periode akan segera berakhir pada 2020 ini.  

Jika Pilkada mundur lagi dari jadwal Desember 2020 sebagaimana diatur Perppu Nomor 2 Tahun 2020, maka bisa berdampak pada kekosongan jabatan di daerah. Apa solusinya?

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah karena habis masa jabatannya akan diisi oleh Penjabat (Pj).

Pasal 210 ayat 10 dan 11 mengatur sebagai berikut:

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu jika hingga masa jaba­tan berakhir belum ada pasangan kepala daerah baru yang dipilih, maka pemerintah wajib menunjuk PJ kepala daerah sebagaimana diatur UU Pilkada. Yakni pejabat level  pimpinan tinggi pratama untuk Pj bupati/wali kota yang di tunjuk dan usulkan kepada Mendagri sebagai PJ atau PLT Bupati / Walikota agar tidak terjadi kekosongan pemimpin daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Merujuk dari Daerah-daerah lainnya yg pernah terjadi kekosongan Pemimpin Daerah, Pelaksana Harian (PLH) Bupati / Walikota akan jatuh kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Lalu bagaimana jika Sekda juga ikut berkompetisi di dalam Pilkada? Siapa kah PLH yang akan menjalankan roda pemerintahan Tangsel?

*Di Olah Dari Berbagi Sumber*