Oleh : Badri Tamami
Pegiat Demokrasi dan Kepemiluan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terus menuai pro dan kontra. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024.
MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik, putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.
Mahkamah Konstitusi harus solutif dalam pengambilan keputusan terkait permohonan gugatan UU Pemilu.
Sebab kian mendekatnya pemilihan serentak mendatang perlunya mitigasi perubahan yang terus diupayakan, terlebih pemilu merupakan momentum penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melahirkan kepemimpinan publik yang mapan secara gagasan, visioner dalam mengahadapi problematik dan bijaksana dalam setiap mengambil keputusan.
Khususnya terkait dengan syarat batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun perlunya penalaran yang relevan dalam pengambilan kebijakan agar tidak mengudang kontroversi yang berlarut-larut.
Pada saat ini, generasi muda merupakan populasi terbesar di negeri ini, tentunya generasi muda punya pengaruh besar dalam kontestasi pemilu 2024 nanti. Generasi muda adalah jumlah terbesar dari orang orang yang punya hak pilih. Kalian menentukan partai mana pemenang pemilu 2024, kalian menentukan siapa yang akan memenangkan pemilihan serentak nanti.
Perlu aksi nyata dalam pengambilan keputusan sehingga dapat memberikan garansi terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu sehingga dapat mendorong pemilu yang demokratis dan dinamis tentunya untuk pemilu yang damai.
Dalam hal lainnya, publik harus mengawasi secara ketat menjelang pemilu 2024 yang mengarusutamakan kepentingan rakyat Indonesia
Dalam hal ini menegaskan, generasi muda adalah penguasa dan banyak mendominasi di era digital saat ini. Peranannya sangat penting bahkan sanggup men-take down sebuah negara jika negara itu dipandang melanggar nilai nilai universal, melanggar demokrasi, melanggar hak politik, melanggar nilai nilai kemanusiaan, jika performa kalian terus dimaksimalkan tentunya bisa dapat menggaransikan kehidupan yang lebih baik untuk kedepannya.
Namun juga dapat dikalahkan, apabila performa generasi mudanya kian menurun, sehingga dianggap tidak mampu menjadi poros dalam setiap perubahan untuk menyongsong Indonesia emas 2045 mendatang.