TUTUP IKLAN
Jakarta

Tarik Rem Darurat, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

2
×

Tarik Rem Darurat, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Krisis Covid-19 Jakarta semakin terlihat dari kapastitas rumah sakit yang terus berkurang. Laporan terbaru dari RRI, saat ini ruang isolasi dan ICU fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan mencapai limit dalam beberapa hari ke depan.

Kondisi ini nampak seperti ‘hukuman’ atas kelalaian Indonesia termasuk Jakarta sebagai wilayah dengan jumlah kasus positif tertinggi dalam menghadapi pandemi virus corona.

“Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

“Izin operasi pada bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin, akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial tidak menyebabkan penularan,” kata Anies.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian.

Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Selain perkantoran, Anies juga melarang tempat hiburan untuk dibuka, cafe dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat serta pembatasan pada rumah ibadah.

Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum.

“Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.(RED/RED)