TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Data Penerima Bantuan Pendidikan, Wakil Wali Kota dan Dindikbud Tangsel Kurang Briefing?

106
×

Data Penerima Bantuan Pendidikan, Wakil Wali Kota dan Dindikbud Tangsel Kurang Briefing?

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan berbeda keterangan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perihal data penerima bantuan pendidikan di tahap dua, merupakan warga yang terdata di DTKS.

“Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ya, juga kemiskinan ekstrem. Kalau kemiskinan ekstrem kita sangat kecil yah, di bawah satu persen, makanya kita menyasar yang tidak mampu, jadi acuannya DTKS,” ujar Pilar, Rabu, (13/12/2023).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Menurut Pilar, selain masuk dalam DTKS, para penerima bantuan pendidikan tersebut juga wajib berprestasi.

Nantinya, kata Pilar, bantuan itu dapat dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah siswa.

“Jadi persyaratannya, saat ini diutamakan untuk anak anak berprestasi dan tidak mampu. Mudah-mudahan bisa membantu untuk membeli perlengkapan sekolah,” tegasnya.

Mengacu data penerima bantuan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Deden Deni memberikan pernyataan berbeda.

Deden menjelaskan, penerima bantuan pendidikan yang besarannya sesuai dengan Program Indonesia Pintar (PIP) milik Pemerintah Pusat itu, justru berasal dari data warga dengan miskin ekstrem.

“Jumlah keseluruhan 1000 siswa. Kriterianya tadi sudah disampaikan oleh Pa Wakil, basis datanya dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” terang Deden.

Deden berpendapat, pemberian bantuan pendidikan yang mengacu kepada P3KE, agar program pemerintah menyoal pendidikan itu tepat sasaran.

“Tetap kita verifikasi ulang dari kewilayahan supaya tidak salah sasaran. Bantuan tahun kedua, bantuan untuk siswa yang tidak mampu. Ini bentuk komitmen pemerintah supaya semua warga bisa terpenuhi haknya mendapat pendidikan” paparnya.

Pihaknya melarang penggunaan bantuan tersebut, selain untuk kebutuhan siswa dalam menuntut pendidikan di sekolah.

“Nominalnya sesuai dengan PIP untuk SD 450rb SMP 750 ribu, peruntukannya untuk beli seragam, ongkos, buat beli buku. Bantuan buat kebutuhan sekolah, jadi engga boleh buat di luar itu,” tutup Deden.

Laporan: STW