TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Oknum Jual Beli C Hasil Pemilu, KPU Tangsel: Segera Laporkan dan Proses!

254
×

Oknum Jual Beli C Hasil Pemilu, KPU Tangsel: Segera Laporkan dan Proses!

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – KPU Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada siapapun jika mengetahui
jual beli C Salinan Hasil Pemilu 2024 kemarin, mohon di laporkan dan proses saja melalui mekanisme yang ada.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq menanggapi adanya jual beli C salinan Hasil beberapa hari lalu.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Taufiq menyampaikan kalau ada indikasi suap, gratifikasi atau apapun namanya silahkan dan monggo di laporkan ke APH.

“Pihak kami nggak mentolerir perihal seperti itu. Demi pembelajaran kita semua, dan membersihkan residu2 demokrasi. laporkan dan proses!,” papar Taufiq, ditulis Rabu, (21/2/2024).

Kami menghimbau kepada partai dan caleg manapun, silahkan saja lihat dan cek C Salinan Hasil yang kami tempel di Kelurahan-kelurahan.

“KPU sudah instruksikan PPS untuk wajib mengumumumkan nya! Maka mari Caleg atau partai cerdas juga dalam memahami regulasi sehingga tidak ada transaksi seperti dimaksud,” tandas Taufiq.

Salah seorang Saksi TPS yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan adanya jual-beli C Plano tingkat kelurahan oleh segilintir oknum, hingga jutaan rupiah.

“Harus beli C Plano per kelurahan itu Rp1 juta. Jadi kalau mau lihat tujuh kelurahan, ya harus bayar Rp7juta,” terang Sumber, Senin, (19/2/2024).

Diketahui sebelumnya Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel untuk memerintahkan jajaran dibawahnya yakni PPS maupun KPPS untuk melaksanakan Pasal yang ada di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Jo UU 7 tahun 2023 terkait kewajiban KPPS maupun PPS dalam memberikan salinan sertifikat hasil dan berita acara hasil pemungutan suara di tempat umum.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep,Jumat (16/2).

“Jika KPPS maupun PPS tidak memberikan salinan sertifikat hasil dan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas, maka akan dikenakan sanksi penjara 1 tahun penjara, begitu juga dengan PPS tidak mengumumkan sertifikat dan hasil pungutan di wilayahnya akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara denda 12 juta rupiah,”ungkapnya.

Laporan: STW