TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Perkara Perdata Banyak Terjadi di Kota Tangsel Akibat Duplikasi

129
×

Perkara Perdata Banyak Terjadi di Kota Tangsel Akibat Duplikasi

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
memaparkan permasalahan perdata dan tata usaha negara (PTUN) di wilayah administrasi hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut.

“Karena kita pemekaran yah. Dokumen-dokumen zaman (Kabupaten Tangerang) sudah tidak ada. Ini kita ingin menyelesaikan dari permasalahannya,” ujar Kabag Hukum Pemerintah Kota Tangsel Ita Kurniasih, pasca menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Tangsel Dengan Kejaksaan Negeri Tangsel di Trembesi Hotel BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Rabu, (28/2/2024).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Ita menyampaikan tidak hanya PTUN tapi permasalahan perkara hukum baik perdata dan PTUN
banyak terjadi salah satunya dokumen administrasi yang tidak lengkap sehingga menyebabkan adanya duplikasi.

“Atau terkait dengan aset. Asetnya pemkot juga bisa. Kecamatan sebagai pihak terdepan yang mengerti masalah wilayahnya. Aset juga berdasarkan keterangan Camat, sesuai keterangan inventarisir kecamatan atau kelurahan,” terang Ita.

“Jadi seperti itu. Makanya 80 persen perkara itu, lebih banyak perbuatan melawan hukumnya kenapa ke kelurahan dan ke kecamatan,” tambahnya.

Dalam memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Pemkot telah menyelesaikan permasalahan PTUN dan perdata sebanyak 28 perkara, sejak 2018 lalu.

“Yang udah selesai tahun ini, yang tahun 2018 sampai 2024 itu ada 28 perkara yang inkrah 100 persen. Ada yang perdata dan TUN gabungan. Tapi memang umumnya perdata,” imbuhnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah menjelaskan pihaknya mendapat kuasa khusus dalam rangka pendampingan masalah-masalah hukum di bidang PTUN, yang melibatkan aparatur Pemkot Tangsel.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dalam kuasa khusus untuk dapat mendampingi segala permasalahan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” sebut Hasbullah.

“Sehingga dengan adanya MoU ini seluruh jajaran di Pemkot sampai dengan tingkat kelurahan, RT/RW yang menyangkut dengan perdata dan tata usaha negara, (Jaksa Pengacara Negara) dapat dimanfaatkan,” tandasnya.

Laporan: STW