TUTUP IKLAN
Hukum & Kriminal

Selama Dua Bulan, Narkoba Senilai 12 Miliar Berhasil Di Ungkap Polres Bandara Soetta

1
×

Selama Dua Bulan, Narkoba Senilai 12 Miliar Berhasil Di Ungkap Polres Bandara Soetta

Sebarkan artikel ini
Photo : Humas
Photo : Humas

Tangerangraya.net, Tangerang – Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dalam jumlah besar dalam kurun waktu dari bulan agustus sampai dengan september 2020 senilai 12 Miliar.

“Total barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu seberat 9,2 kilogram yang pengungkapanya kerjasama dengan Avsec. Sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ade Ferdian, dalam konferensi persnya, Jumat (9/10/2020).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Ia mengungkapkan, dalam tiga kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 9 orang sebagai tersangka.

“Jumlah tersangka 9 orang dengan inisial, AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA dan AF. Diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita senilai Rp12 miliar. Dari BB tersebut, dapat menyelamatkan masyarakat dari jeratan narkoba sebanyak 246.000 jiwa,” lanjut Ade Ferdian

Kapolresta Bandara Soetta juga menjelaskan terkaitmodus operandi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya mengklamufasekan sabu dalam tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Shabu tersebut oleh para tersangka rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat,” terang Ade Ferdian.

Selain itu, untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid Sintetis seberat 1,4 kilogram terungkap pada (22/9/2020) dengan TKP di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada (24/9/2020) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Tersangkanya inisial ZA, IA, AF. Modus operandinya melalui pengiriman paket dan home industri. Tempat pembuat (home industri) ganja sintetis, ditemukan di wilayah Bandung,” ungkapnya

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUPidana.

Editor : BDU