TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Tunjangan Kunker 10 Juta, Anggota DPRD Tangsel Ini Mengeluh?

202
×

Tunjangan Kunker 10 Juta, Anggota DPRD Tangsel Ini Mengeluh?

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Anggota DPRD Kota Tangsel dari Partai Hanura, Ari Wibawa mengeluhkan soal ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.

Dalam Perpres yang mengatur soal standar satuan harga (SSH) itu, lanjut Ari, mempengaruhi pendapatan tunjangan dari kunjungan kerja (Kunker) para Anggota DPRD di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tangsel.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Ngga mungkin (belasan juta rupisah per Kunker) kita kan Perpres. Siapa yang ngomong? Ngga. Di Perpres 33 jelas, Anggota DPRD seluruh indonesia hari ini menjerit,” ujar Ari, ditulis Kamis, (1/2/2024).

Ari mengungkapkan Perpres nomor 33 yang belum dicabut, tunjangan Kunker para Anggota Legislatif di Kota Tangsel hanya berkisar di bawah Rp10 juta setiap kunjungannya.

Dengan adanya Perpres tahun 2020 yang belum dicabut. Semua Anggota Dewan mengeluh. Bohong itu (belasan juta rupiah) yang ada Rp10 juta ke bawah sebulan,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menyatakan bahwa Perpres 53 tahun 2023 tentang satuan harga telah sah, menggantikan peraturan sebelumnya sejak awal November lalu.

Dalam Perpres terbaru itu, para Anggota DPRD mendapatkan biaya perjalanan dinas (Perdin) secara lumpsum atau pembayaran di awal.

Arahnya untuk perbaikan pengelolaan keuangan, arahnya ke situ. Efektif, efesien,” kata Wahyudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Manipulatifnya di mana? Memang yang namanya lumpsum perhitungannya itu di awal. Presiden itu menghitung biaya pengeluaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu, dengan pertimbangan dasar hotel sekitar, transport dan lainnya,” tegasnya.

Wahyudi enggan menjabarkan secara detail, saat disinggung soal total uang yang dapat dikantongi oleh masing-masing Anggota DPRD Kota Tangsel, di setiap minggunya.

“(Rp12 juta per minggu) Ya itungannya kan macem-macem daerahnya saat perjalanan dinas. Ya ada indeksnya di situ (Perpres 53 tahun 2023),” tandas Wahyudi.

Laporan: STW