TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Komisi I DPRD Tangsel Minta Airin Pecat Oknum Lurah Provokasi SARA

5
×

Komisi I DPRD Tangsel Minta Airin Pecat Oknum Lurah Provokasi SARA

Sebarkan artikel ini

Tangerangraya.net, Tangsel – Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan Walikota Tangsel untuk segera memecat oknum Lurah yang melakukan provokasi isu Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA).

Sekertaris Komisi I DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya akan mengirim rekomendasi kepada Walikota Tangsel dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Baca : TAUT : Oknum Lurah Penyebar Provokoasi SARA Sudah Dilaporkan Ke Bawaslu Tangsel

Seperti di ketahui Lurah Benda Baru, Saidun, mengakui bahwa pesan pada grup Whatsaap pengajian yang beredar adalah benar dibuat oleh dirinya, sekitar dua tiga bulan lalu. Namun, lanjut Saidun, saat itu dia menempatkan dirinya sebagai warga biasa bukan sebagai Lurah.

“Apa yang saya sampaikan berdasarkan iman dan kalimat guru saya. Saya mohon maaf atas kekhilafan ini, Memang betul itu tulisan saya, mohon maaf. Seingat saya, saya sudah buang data-data itu dan saya sadar karena akan ada efek. Saya khilaf, saya menempatkan diri sebagai warga, jamaah ta’lim yang patuh kalimat guru dan tak lihat efek ke belakang,” katanya.

Oleh karena itu, Djarat mengungkapkan pihaknya akan mengawal sampai tuntas kasus ini, dan memberikan dua rekomendasi sanksi untuk Lurah Saidun kepada Pemkot Tangsel,  Yaitu dengan memecat Lurah Saidun dari jabatannya sebagai Lurah Benda Baru dan menon-aktifkannya dari jabatan.

“Karena kasus ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Tangsel, kami akan memanggil Kapolres untuk dengar pendapat dalam rangka mengawal kasus ujaran kebencian sara oleh Lurah Saidun,” kata Drajat, dalam keteranganya, Jumat, (9/10/2020).

Baca : Meski Polisi Hentikan Kasus, Inspektorat Tangsel Sebut Lurah Saidun Langgar Etika dan Disiplin

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, agar hal seperti ini tidak terulang kembali oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel.

Lanjut Drajat, Airin sebagai Wali Kota dan juga Pimpinan Lurah Saidun, harus tegas dan berani memberikan sanksi supaya tidak muncul agar kecurigaan dari masyarakat.

“Kalau tidak ditindak tegas maka akan ada presepsi bawha lurah ini dilindungi oleh kepentingan lain,” tegas Drajat.

Penulis : ASA | RED