Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan saran kepada masyarakat di daerahnya untuk beralih ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebab lebih mudah, praktis dan efisien dalam penggunaannya.
“KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik yang baru maupun perpindahan domisili bisa digunakan. Dan ini juga legalitasnya sama, hanya difungsikan melalui smartphone,” ujar Zaki, ditulis Sabtu, (3/9/2023).
Menurut dia IKD yang sistemnya menggunakan telepon pintar itu banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dibandingkan menggunakan kartu identitas elektronik biasa seperti masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai keperluan.
Namun, kata Zaki, bila menggunakan identitas kependudukan digital akan lebih mudah dan praktis ketika digunakan nantinya.
“Untuk fungsinya sama, hanya saja lebih mudah dan praktis,” imbuhnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Cikwi R Inton menyampaikan bahwa pihaknya kini telah melakukan pembatasan pencetakan KTP elektronik dan selanjutnya akan dialihkan ke IKD.
“Karena stok blanko KTP kita terbatas, maka dilakukan upaya pengalihan ke sistem IKD,” ujarnya.
Disebutkannya, penerimaan blanko KTP elektronik oleh Disdukcapil Kabupaten Tangerang setiap minggunya paling banyak 4.000 lembar.
Kendati, dengan jumlah tersebut masih belum mencukupi permintaan pencetakan KTP yang mencapai 1.500 permintaan per harinya.
“Sebetulnya blanko itu sudah stoknya, namun jika nanti diberikan semuanya setiap hari itu akan habis. Oleh sebab itu blanko tersebut kita bagi dengan sistem digital,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya memiliki target nasional dalam merealisasikan pengalihan IKD tersebut. Yang mana, sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Tangerang itu harus sudah teraktivasi ke identitas kependudukan digital.
“Kita memiliki target dari pemerintah pusat sebanyak 25 persen dari jumlah penduduk 2,3 juta jiwa. Artinya harus ada 600 ribu penduduk sudah beralih ke IKD,” ungkapnya.
Diketahui, IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan KTP elektronik yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyebutkan setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP elektronik.
Pertama pengadaan blanko KTP elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, diperlukan penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film dalam penerbitan KTP elektronik, serta masih adanya kendala jaringan internet di daerah.
Apabila terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektronik pun tidak sempurna. Belum lagi, kata Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan, terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Laporan: Nan