TUTUP IKLAN
Banten

Kasus Peternak Kambing, IKA UNPAM: Hukum Harus Kedepankan Keadilan Tak Hanya Pasal

149
×

Kasus Peternak Kambing, IKA UNPAM: Hukum Harus Kedepankan Keadilan Tak Hanya Pasal

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – IKA UNPAM memberikan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58), seorang peternak, yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi pencuri kambing miliknya.

Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan, menyampaikan bahwa Muhyani, sebagai penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Kami dari ikatan keluarga alumni universitas Pamulang apresiasi langkah keputusan tersebut karena Kejaksaan Tinggi Banten telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis.

Isram, perwakilan ikatan alumni dan Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM, menyatakan bahwa kasus ini menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“IKA UNPAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal,” ujar Isram, dalam keterangan resminya, Sabtu, (16/12/2023).

Langkah-langkah positif Kejaksaan Banten diapresiasi oleh keluarga besar ikatan alumni Universitas Pamulang.

Isram menyampaikan Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“IKA UNPAM pun berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” tutup Isram.

Laporan: STW