TUTUP IKLAN
Banten

Tandatangani Perjanjian Kemenkumham Banten, LBH Keadilan Berikan Bantuan Hukum Gratis

116
×

Tandatangani Perjanjian Kemenkumham Banten, LBH Keadilan Berikan Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini

Banten – Sebagai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH Keadilan dan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di wilayah Banten dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Bagi Masyarakat Tidak Mampu/Kelompok Masyarakat Miskin.

Bertempat di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, penandatanganan Kontrak dilakukan langsung oleh Direktur LBH Keadilan Banten Yeliza Umami dan Dodot Adikoeswanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Dalam sambutannya Kepala Kanwil Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa, perjanjian pelaksanaan pemberian bantuan sebagai bentuk komitmen bagi para pemberi bantuan hukum untuk melaksanakan kegiatan yang berlaku sesuai dengan target.

Bahwa dalam tahun sebelumnya (2023) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapat beberapa temuan mengenai kinerja yang kurang maksimal dari beberapa LBH sehingga diharapkan untuk tahun ini menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu yang didampingi,” lanjut Dodot, Jumat, (26/1/2024).

Terakhir, Dodot menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh LBH dan Kanwilkum HAM Banten atas pelaksanaan kerjasama pemberian bantuan hukum yang sudah terjalin selama ini.

Saya berharap untuk kedepannya seluruh LBH bisa meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi,” pungkas Dodot.

Sementara Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami menyampaikan sebagai organisasi bantuan hukum dengan Akreditasi “B”, LBH Keadilan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 88.000.000,- untuk pemberian bantuan hukum litigasi, dan 21.340.000,- untuk bantuan hukum non-litigasi.

“Angka tersebut tidak langsung diberikan kepada LBH Keadilan, akan tetapi dicairkan dengan sistem reimbursement,” ujar Yeliza.

Yeliza katakan, kami bekerja memberikan bantuan hukum dan kemudian kami laporkan hasil kerja kami Kanwil Kemenkumham Banten melalui Sistem Informasi dan Dokumentasi Bantuan Hukum.

Bagi masyarakat miskin di Banten, lebih khusus lagi di Tangerang Selatan yang membutuhkan bantuan hukum dipersilahkan menghubungi LBH Keadilan, Jl. Vila Dago AB-22 Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan Telp. 021-7434111 atau WA 08113920111″, tutup Yeliza.

Laporan: STW